Pengiriman kargo udara di Indonesia
✈️ Regulasi Dasar
Pengiriman kargo udara di Indonesia diatur oleh :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub)
- Standar keamanan mengacu ke regulasi internasional seperti ICAO & IATA
Semua barang yang masuk pesawat wajib melalui security screening (X-ray atau pemeriksaan fisik).
🚫 Barang yang Dilarang (Prohibited Items)
Barang ini tidak boleh dikirim lewat pesawat penumpang :
- Bahan peledak
- Amunisi
- Gas bertekanan (tabung gas, aerosol tertentu)
- Bahan mudah terbakar (BBM, thinner, cat tertentu)
- Bahan kimia berbahaya
- Baterai lithium dalam kondisi tertentu
- Powerbank jumlah besar
- Cairan mudah terbakar
- Hewan tanpa izin khusus
Kalau kirim barang seperti ini, harus lewat pesawat kargo khusus dan memenuhi standar Dangerous Goods.
⚠️ Barang Dangerous Goods (DG)
Kalau kirim barang yang termasuk kategori DG, wajib :
- Packing sesuai standar IATA
- Label khusus DG
- MSDS (Material Safety Data Sheet)
- Deklarasi pengirim
Contohnya :
- Baterai lithium
- Parfum (mengandung alkohol)
- Cat
- Hand sanitizer (kadar alkohol tinggi)
Kalau salah deklarasi, bisa kena denda besar atau blacklist maskapai.
📦 Aturan Umum Kargo Udara
Beberapa poin teknis yang sering jadi masalah :
- Berat dan dimensi dihitung pakai volume weight
(P x L x T) / 6000
- Packing wajib kuat dan aman
- Harus ada identitas pengirim & penerima jelas
- Beberapa barang wajib izin (karantina, BPOM, dll)
🛃 Untuk Kiriman Antar Pulau
Biasanya perlu :
- Invoice (kalau barang jual beli)
- Surat jalan
- KTP pengirim (kadang diminta)
- NPWP perusahaan (untuk corporate)
🌍 Kalau Ekspor via Udara
Butuh :
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Invoice & Packing List
- HS Code
- Dokumen bea cukai