Pengiriman kargo udara di Indonesia

Pengiriman kargo udara di Indonesia

  • admin
  • Informasi

✈️ Regulasi Dasar

Pengiriman kargo udara di Indonesia diatur oleh :

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  • Peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub)
  • Standar keamanan mengacu ke regulasi internasional seperti ICAO & IATA

Semua barang yang masuk pesawat wajib melalui security screening (X-ray atau pemeriksaan fisik).


🚫 Barang yang Dilarang (Prohibited Items)

Barang ini tidak boleh dikirim lewat pesawat penumpang :

  • Bahan peledak
  • Amunisi
  • Gas bertekanan (tabung gas, aerosol tertentu)
  • Bahan mudah terbakar (BBM, thinner, cat tertentu)
  • Bahan kimia berbahaya
  • Baterai lithium dalam kondisi tertentu
  • Powerbank jumlah besar
  • Cairan mudah terbakar
  • Hewan tanpa izin khusus

Kalau kirim barang seperti ini, harus lewat pesawat kargo khusus dan memenuhi standar Dangerous Goods.


⚠️ Barang Dangerous Goods (DG)

Kalau kirim barang yang termasuk kategori DG, wajib :

  • Packing sesuai standar IATA
  • Label khusus DG
  • MSDS (Material Safety Data Sheet)
  • Deklarasi pengirim

Contohnya :

  • Baterai lithium
  • Parfum (mengandung alkohol)
  • Cat
  • Hand sanitizer (kadar alkohol tinggi)

Kalau salah deklarasi, bisa kena denda besar atau blacklist maskapai.


📦 Aturan Umum Kargo Udara

Beberapa poin teknis yang sering jadi masalah :

  • Berat dan dimensi dihitung pakai volume weight
     (P x L x T) / 6000
  • Packing wajib kuat dan aman
  • Harus ada identitas pengirim & penerima jelas
  • Beberapa barang wajib izin (karantina, BPOM, dll)


🛃 Untuk Kiriman Antar Pulau

Biasanya perlu :

  • Invoice (kalau barang jual beli)
  • Surat jalan
  • KTP pengirim (kadang diminta)
  • NPWP perusahaan (untuk corporate)


🌍 Kalau Ekspor via Udara

Butuh :

  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  • Invoice & Packing List
  • HS Code
  • Dokumen bea cukai