Digitalisasi & Aturan Baru Warnai Pendirian Perusahaan di Jabodetabek Awal 2026
JAKARTA – Proses pendirian perusahaan di wilayah Jabodetabek memasuki babak baru pada awal 2026. Pemerintah memperkuat sistem digital dan memperbarui regulasi guna meningkatkan transparansi serta mempercepat layanan perizinan usaha.
Perubahan tersebut merujuk pada penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas (PT), serta integrasi perizinan berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang dijalankan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Proses Kini Wajib Terintegrasi Digital
Melalui aturan terbaru, pendirian PT wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Notaris memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen sebelum diajukan.
Selain itu, pemilik perusahaan kini diwajibkan melaporkan data beneficial ownership sejak awal pendirian guna meningkatkan transparansi kepemilikan badan usaha.
Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, implementasi sistem digital ini dinilai mempercepat penerbitan dokumen seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin usaha berbasis risiko
- Sertifikat standar (untuk usaha risiko menengah)
- Izin operasional sektor tertentu
Perizinan Berbasis Risiko
Melalui PP 28/2025, pemerintah membagi usaha dalam beberapa kategori risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Untuk usaha risiko rendah, pelaku usaha cukup memperoleh NIB sebagai legalitas dasar. Namun untuk usaha berisiko tinggi, diperlukan verifikasi tambahan dan izin operasional sebelum kegiatan usaha dapat berjalan.
Sistem OSS terbaru juga menerapkan batas waktu pelayanan (service level agreement). Apabila instansi terkait tidak memberikan respons dalam jangka waktu yang ditentukan, maka berlaku prinsip “fiktif positif” di mana izin dianggap terbit secara otomatis.
Dampak bagi UMKM dan Investor
Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus tantangan baru bagi pelaku usaha di Jabodetabek.
Bagi UMKM, kemudahan pendirian Perseroan Perorangan menjadi peluang untuk naik kelas secara legal. Sementara bagi investor dan perusahaan skala menengah hingga besar, transparansi kepemilikan dan sistem digital terintegrasi diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap iklim usaha di kawasan metropolitan tersebut.
Namun demikian, pelaku usaha diimbau lebih cermat dalam pengisian data dan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karena kesalahan administratif dapat menghambat proses perizinan lanjutan.
Dengan kombinasi regulasi baru dan digitalisasi layanan, pengurusan pendirian perusahaan di Jabodetabek kini bergerak menuju sistem yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Pemerintah menargetkan reformasi ini mampu mendorong pertumbuhan investasi dan mempermudah dunia usaha memasuki pasar formal.